Pengertian
dan jenis-jenis NAPZA
1.
Pengertian
NAPZA
NAPZA adalah singkatan dari
Narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kata lain yang
sering dipakai adalah NARKOBA (narkotika, psikotropika, dan bahan-bahan
berbahaya lainnya)
2.
Jenis-jenis
NAPZA
NAPZA digolongkan menjadi 3
golongan yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
a.
Narkotika
Menurut
UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika
terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan
I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan
II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
3. Golongan
III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan
/ atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
b.
Psikotropik
Menurut
UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku.
Psikotropika
terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan
I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan
II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan
III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan
IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM
).
c.
Zat
adiktif lainnya
Adalah bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar narkotika dan psikotropika, misalnya alkohol, inhalans (gas yang
dihirup), tembakau.
3. Efek
NAPZA terhadap perilaku :
1.
Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang
berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya
menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya:
Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur)
dan Tranquilizer (anti cemas ).
2.
Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang
merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat
pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu,
Ekstasi), Kokain.
3.
Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang
bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang
berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja )
Dampak/bahaya penyalahgunaan NAPZA. Bahaya-bahaya
penyalahgunaan NAPZA terhadap pengguna adalah:
1.
Terhadap Kondisi Fisik
a.
Ganja; jantung berdebar-debar,
mulut kering, mata merah.
b.
Golongan opiate; pupil mata
mengecil, jantung berdebar, nyeri dan kejang otot, bicara cadel, mengantuk,
tubuh lesu dan lemah. Apabila konsumsi heroin (putau) dihentikan terjadi gejala
putus opiate yaitu; cairan mata dan hidung berlebihan, pupil mata melebar,
jantung berdebar, demam, sulit tidur, kejang otot, nyeri sendi dan tulang,
nyeri kepala, emosional, agresif.
c.
Amfetamin; tekanan darah
meningkat, jantung berdebar, pupil mata melebar, mual dan mutah, keringat
dingin.
d.
Kokain; hiperaktif, gelisahdan
tidak dapat diam, tekanan darah naik, mual dan mutah, keringat berlebihan.
e.
Sedativa; bicara cadel,
gangguan koordinasi, gangguan konsentrasi dan daya ingat, sempoyongan.
f.
Tembakau/rokok; gangguan
konsentrasi, tidak enak dimulut, nyeri kepala, mengantuk, gangguan pencernaan,
gelisah dan tidak tenang.
g.
Alkohol; bicara cadel,
sempoyongan, gangguan koordinasi, mata merah.
2.
Terhadap Kondisi Psikologis
a.
Ganja; euphoria, halusinasi dan
delusi, acuh tak acuh, masa bodoh, apatis.
b.
Golongan opiate; euphoria atau
sebaliknya disphoria, gangguan konsentrasi, daya ingat menurun, masa bodoh,
apatis.
c.
Amfetamin; halusinasi
penglihatan, paranoid, grandiosity (merasa dirinya hebat), euphoria, gangguan
delusi dan waham, sikap bermusuhan dan agresif. Bila konsumsi dihentikan
terjadi gejala ketagihan amfetamin yaitu; depresif (murung, sedih, merasa tidak
tenang, berpikiran tentang kematian, dan perasaan ingin bunuh diri), gangguan
tidur (mimpi buruk), lelah dan lesu, kehilangan semangat.
d.
Kokain; kewaspadaan meningkat
(kecurigaan, prasangka buruk, paranoid), bicara tidak focus, grandiosity. Bila
konsumsi dihentikan terjadi gejala ketagihan kokain yaitu; depresif, gangguan
tidur (mimpi buruk), lelah dan lesu, kehilangan semangat.
e.
Sedative; emosi labil, mudah
tersinggung dan marah, bicara tidak focus, agresif.
f.
Tembakau/rook; gangguan
konsentrasi, emosional
g.
Alkohol; perubahan alam
perasaan, emosional dan mudah tersinggung, bicara tidak fokus, gangguan
konsentrasi. Bila konsumsi dihentikan terjadi gejala ketagihan alkohol yaitu;
gemetar (pada tangan, lidah, kelopak mata), mual muntah, gelisah, lemah dan
lesu.
3.
Terhadap Kehidupan Sosial
Semua
pelanggaran, baik norma social maupun hokum dapat terjadi karena kebutuhan akan
zat yang mendesak dan pada keadaan intoksikasi yang bersangkutan akan bertindak
agresif dan inpulsif, sehingga sering terjadi tindak criminal karena kebutuhan
akan zat yang mendesak tersebut. Selain itu sering menimbulkan perilaku
maladiktif (gangguan adaptasi/penyesuain diri).
Penyebab/faktor resiko terjadinya penyalahgunaan NAPZA
Faktor penyebab ataupun faktor
pendorong penyalahgunaan NAPZA dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor keadaan
mental, sosial, kondisi fisik, psikologis, gangguan kepribadian, depresi.
Terdapat tiga faktor terjadinya tindakan penyalahgunaan NAPZA:
1.
Faktor lingkungan
a.
Faktor keluarga
Lingkunagn keluarga
sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Suatu kondisi atau
keadaan keluarga yang tidak harmonis, seperti keluarga tidak utuh, hubungan
yang tidak baik antara anak-ibu-bapak, orang tua terlalu sibuk. Hal ini dapat
menjadikan anak membentuk nilai-nilai sendiri dengan mengkaitkan dirinya
terhadap obat-obatan.
b.
Tekanan kelompok sebaya
Teman sebaya
besar pengaruhnya bagi awal penggunaan NAPZA. Sering disebabkan oleh tekanan
kelompok, bujukan untuk mencoba yang apabila menolak akan dikucilkan dari
kelompok.
2.
Faktor individu
Beberapa faktor
individu yang dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan NAPZA adalah
keinginan untuk coba-coba, ingin diterima oleh kelompok tertentu, ikut trend,
mencari kenikmatan sesaat, mencari perhatian.
3.
Faktor zat
Khasiat zat
yang dapat memenuhi keinginan pengguna dan mudahnya mendapatkan NAPZA serta
harga yang terjangkau.
Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA
Upaya pencegahan penylahgunaan
NAPZA mencakup pencegahan primer, sekunder, dan tersier.
1.
Pencegahan Primer
a.
Promosi kesehatan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat, keluarga dan anak bahwa menggunakan NAPZA
dapat merusak kesehatan fisik, mental, dan sosial.
b.
Perlindungan khusus yaitu
meningkatkan ketrampilan anak dan orang tua sehingga mampu menghindari godaan
untuk menggunakan NAPZA misalnya dengan melakukan:
·
Pelatihan pada orang tua agar
mampu melakukan komunikasi yang baik dalam keluarga, berdisiplin, kemampuan
mengasuh, dan bagaimana orang tua ikut aktif dalam kegiatan anak, mengerti
masalah anak, perhatian, dan mendukung anak tersebut.
·
Pelatihan pada anak yang
berkaitan ketrampilan untuk mengatasi masalah (misalnya les musik, olahraga),
keterampilan bersosialisasi (misalnya berkomunikasi, berteman) dan pengetahuan
tentang bahaya penggunaan NAPZA
·
Pelatihan pada guru.
2.
Pencegahan Sekunder
Upaya dilakukan
untuk mendiagnosa secara dini kasus penggunaan obat, mencegah agar tidak
terjadi adiksi, mengobati apabila sudah terjadi adiksi. Upaya dilakukan untuk
membatasi cacat baik fisik, mental, dan sosial.
3.
Pencegahan Tersier
Lebih
difokuskan pada upaya rehabilitasi yaitu upaya pendampingan dengan memberikan
konseling sehingga dapat mencegah penggunaan obat adiktif kembali. Dengan upaya
tersebut diharapkan pengguna mulai beraktivitas seperti biasa.
terima kasih
BalasHapus